BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KRIMINAL. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 September 2025

Polsek Bahorok Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Berhasil Diciduk


 Langkat,- 

Polsek Bahorok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Pasar Rodi, Desa Empus, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/.31/V/2025/SU/LKT/SEK-BAHOROK tertanggal 15 Mei 2025, setelah seorang warga bernama Andrianto (33), wiraswasta, melaporkan kehilangan sepeda motor milik ayahnya.


Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, pelapor sedang berada di bengkel sepeda motornya ketika seorang pria bernama Erwin alias Botak (38), yang pernah bekerja di bengkel tersebut, datang meminta pekerjaan. Karena tidak ada lowongan, pelapor menolaknya dan hanya memberikan ongkos pulang. Namun, beberapa saat kemudian, sepeda motor Honda Supra X BK 6802 RX milik Ansarimuddin—ayah pelapor—diketahui hilang dan diduga kuat dicuri oleh Erwin.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan pihak kepolisian berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X BK 6802 RX serta pakaian hitam lengan panjang yang digunakan pelaku saat beraksi, terekam dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.


Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui  Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, SH. menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, polisi menerima informasi bahwa pelaku berada di sekitar Kota Binjai. Setelah melakukan penyelidikan, petugas melihat pelaku melintas di Jalan Pasar III, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, dengan mengendarai sepeda motor bersama istrinya. Saat dihentikan dan diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut.


Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sepeda motor hasil curiannya telah digadaikan di kawasan Tanah Seribu seharga Rp2.000.000. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. “Pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan saat ini telah diamankan ke Mapolsek Bahorok untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas pihak kepolisian.


Kasus ini kini masih dalam penanganan Polsek Bahorok. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Bahorok.


(ridwan)


Sat Narkoba Polres Langkat Bekuk 5 Tersangka, Amankan 6,31 Gram Sabu dari 3 Kasus Berbeda


Langkat – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu dua hari, 12–13 September 2025, petugas berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, dengan total lima orang tersangka dan barang bukti sabu seberat 6,31 gram bruto.


Kasus pertama terjadi pada 12 September 2025, saat tim Sat Narkoba mengamankan seorang pria berinisial S (47), warga Kecamatan Wampu. Pelaku ditangkap di sebuah gubuk di Desa Kebun Balok. Dari lokasi, petugas menyita 0,93 gram sabu, timbangan elektrik, alat isap, serta sejumlah perlengkapan lainnya.


Keesokan harinya, 13 September 2025, tim kembali mengamankan seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Secanggang. Ia ditangkap saat menunggu konsumen di dekat mobil pickup rusak di Desa Karang Gading. Dari sebuah dompet yang disembunyikan dalam mobil, polisi menemukan 3,36 gram sabu, puluhan plastik klip, serta uang tunai Rp100 ribu.


Masih di tanggal yang sama, sekitar pukul 00.30 WIB, tim Opsnal Unit II Sat Narkoba melakukan penggerebekan di Kecamatan Stabat Baru, Kabupaten Langkat. Tiga pria, masing-masing berinisial J (25), DNZ (24), dan BS (20), berhasil diamankan. Dari lokasi, polisi menemukan 2,02 gram sabu, timbangan elektrik, alat pakai, tiga unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.


Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, mengapresiasi keberhasilan Sat Narkoba dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak, tidak hanya kepolisian, tetapi juga dukungan masyarakat.


“Narkoba adalah musuh bersama. Polres Langkat tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram ini. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Dukungan masyarakat adalah kunci agar kita bisa menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.


Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk terus gencar melakukan patroli, penyelidikan, hingga penindakan tegas terhadap setiap pelaku kejahatan narkoba demi terciptanya Kabupaten Langkat yang aman, sehat, dan bebas narkoba.


(ridwan)


Polres Langkat tanpa henti terus buru Pelaku Narkoba, tiga orang di amankan


 Langkat-

Komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan tindakan tegas namun humanis terhadap Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. 


Sat Resnarkoba Polres Langkat, Sabtu(13/09/2025) Sekira Pukul 01.00 Wib, berhasil mengamankan tiga pria berinisial  JU (25), DN (24) dan BS (20) di Jalan. Perniagaan link V, kecamatan. Stabat Baru, Kabupaten. Langkat


Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi., melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra, SH. Rabu (03/09/2025) di Mapolres Langkat, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam memantau pergerakan jaringan peredaran gelap narkotika yang menyasar wilayah Hukum Polres Langkat.


"Dari tangan Pelaku, petugas Berhasil menyita Barang Bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan brutto 2,02(dua koma nol dua) Gram, 2 (dua) ball plastik klip bening kosong ,1 (satu) buah kotak rokok yang di lakhan warna hitam , 1 (satu) buah sekop sabu , 1 (satu) unit timbangan elektrik ,3 (tiga) unit HP merek vivo ,1 (satu) unit sepeda motor , Yamaha Nmax Ber nopol BK 58XX RBO , 2 (dua) bungkus plastik klip bening kosong berukuran sedang. 


Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” tegasnya.


Kasat Narkoba AKP Rudi, juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. 


“Kami akan lindungi identitas pelapor dan tindaklanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya. 


(ridwan)


Senin, 15 September 2025

Polsek Hinai Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan


 Langkat-

Polsek Hinai Polres Langkat Polda Sumut Amankan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 15 / VII / 2025 / SPKT / Polsek Hinai / Polres Langkat / Polda Sumut, Tanggal 07 Juli 2025 an. Pelapor Suyatno berupa 1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy A05s, Tabung gas, dan Uang Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan total kerugian Korban Rp. 3.550.000.-(Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yg terjadi  di Dusun II Desa Suka Damai Timur Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Jum'at (04/07/2025).


Pelaku inisial AN Alias Gondrong (35) berdomisili di Dusun III Desa Suka Dama Timur Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.


"Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., Melalui Kapolsek Hinai AKP Hari Muliady S.H, menerangkan berawal pada hari Jum'at tanggal 04 Juli 2025 di Dusun III Desa Suka Dama Timur Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Korban an. Suyanto sepulang dari masjid langsung kedapur memanaskan air untuk membuat kopi, namun saat itu kompor tidak menyala dikarenakan tabung gasnya tidak ada, lalu pelapor menayakan kepada istrinya yang juga sudah bangun dan dijawab “ada disitu”, merasa curiga pelapor beserta istrinya mengecek seputaran dapur dan ternyata dinding dapur yang terbuat dari tepas bambu bagian samping rumah sudah terbuka/rusak, lalu ke ruang tamu dan juga tidak ada lagi melihat HP yang sebelum tidur dicas diruang tamu. Dari kejadian diatas HP berikut tabung gas serta uang sejumlah Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) telah hilang dari rumah.


Selanjutnya melaporkan kejadian curat ke Polsek Hinai guna dilakukan proses lebih lanjut.


Pelaku dapat diamankan pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 18.30 Wib oleh Kanit Reskrim Polsek Hinai IPDA Muhammad Taufan, S.H. bersama anggota setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku insial AN berada di Barak Seratus PT. SSS Desa Pasar Suku Kecamatan. Muara Batang Gadis Kabupaten, Mandailing Natal.


Pelaku AN Alias Gondrong tidak melakukan perlawanan saat di lakukan penangkapan dan langsung dibawa ke Polsek Hinai guna dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut.


''Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” 


Imbuh Kapolsek Hinai AKP Hari Muliady, Pelaku dapat diamankan pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 18.30 Wib oleh Kanit Reskrim Polsek Hinai IPDA Muhammad Taufan, S.H. bersama anggota dan berkordinasi dengan Personil Polsek Batang Muara Gadis Polres Madina setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku insial AN berada di Barak Seratus PT. SSS Desa Pasar Suku Kecamatan. Muara Batang Gadis Kabupaten, Mandailing Natal.,''kata Kapolsek Hinai AKP Hari Muliady.


Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap aksi kejahatan sekecil apapun bentuknya, merupakan komitmen Polres Langkat demi melindungi masyarakat.

Bersama-sama, mari kita ciptakan Langkat yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” ujar Kapolres.


Penindakan cepat ini sekaligus menjadi bukti bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom demi terjaganya ketertiban umum.


(ridwan)


Polsek Tanjung Pura Berhasil Amankan Pelaku Premanisme Pungli di Jalinsum


 Langkat – Upaya Polri dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Tanjung Pura, Polres Langkat. Pada Selasa (09/09/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (32), warga Tanjung Pura, yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan simpang tugu berandan, Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.


Dalam penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang hasil pungli sebesar Rp29.000 dengan pecahan 13 lembar Rp2.000 dan 3 lembar Rp1.000, serta sebuah lampu senter mancis berwarna ungu. Pelaku kini telah diamankan di Polsek Tanjung Pura guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap aksi premanisme, sekecil apapun bentuknya, merupakan komitmen Polres Langkat demi melindungi masyarakat.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme yang meresahkan warga, termasuk pungli di jalan raya. Masyarakat berhak merasa aman tanpa ada gangguan atau pemaksaan. Saya mengajak seluruh warga untuk berani menolak dan melaporkan jika menemukan tindakan serupa. Bersama-sama, mari kita ciptakan Langkat yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” ujar Kapolres.


Penindakan cepat ini sekaligus menjadi bukti bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom demi terjaganya ketertiban umum.


(ridwan)


Polsek Tanjung Pura Amankan Pelaku Premanisme di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh


 Langkat – Kepolisian Resor Langkat melalui Polsek Tanjung Pura kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk premanisme di wilayah hukumnya. Senin malam (08/09/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, seorang pria berinisial R (30), warga Kelurahan Pekan Tanjung Pura, berhasil diamankan setelah kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan simpang tugu berandan, Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.


Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang hasil pungli sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah) dalam pecahan dua lembar seribuan, serta lampu senter mancis berwarna kuning. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Tanjung Pura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.


Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa langkah cepat Polsek Tanjung Pura merupakan bentuk nyata keseriusan Polri dalam menjaga rasa aman masyarakat dari aksi premanisme.


“Tidak ada ruang bagi aksi premanisme sekecil apapun di wilayah hukum Polres Langkat. Tindakan pungli, meski dengan nilai kecil, sangat meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan rasa takut. Kami akan terus hadir, menindak tegas, sekaligus mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan aksi serupa. Bersama, mari kita wujudkan Langkat yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik premanisme,” ungkap Kapolres. Selasa (9/9/25)



(ridwan)


Selasa, 19 Agustus 2025

Bermoduskan Konfirmasi, Oknum Wartawan Diduga Lakukan Upaya Pemerasan Calon Objek Berita ?


Padangsidimpuan,-

Oknum K.F.P. salah seorang yang mengaku sebagai wartawan Detik24 dan juga mengaku sebagai LSM diduga melakukan upaya pemerasan terhadap salah seorang calon objek berita.


Dugaan upaya pemerasan tersebut dilakukan dengan melakukan aktivitas chat kepada salah seorang calon objek berita bermarga Harahap. Modusnya berlagak konfirmasi dengan cara menegaskan kalau Harahap sedang berbisnis minyak dan meminta agar mengirimkan uang 3 ribu. Demikian disampaikan Harahap kepada media, Senin (18/08) di Padangsidimpuan.


Harahap merasa risih karena seolah dirinya ada bisnis minyak dengan sapaan "lancar minyak nya pak" dan lawan bicara Harahap atas nama KF.P. yang mengaku wartawan tersebut juga mengatakan kalau mau berteman bilang sama bos mu agar dibantu 3 ribu seraya mengirimkan nomor rekening lengkap dengan nama bank dan nama pemilik rekening.


Karena bingung, Harahap konsultasi dengan beberapa wartawan yang berada di kota Padangsidimpuan seraya menceritakan apa yang dialaminya atas permintaan bantuan tersebut.


Percakapan dalam aplikasi WhatsApp tersebut di screenshoot oleh Harahap yang isinya sebagai berikut:


"Assalamu Alaikum pak Harahap, Gimana kabar lancar minyak ya pak" tanya KF.P. mengawali perkenalan diri dalam percakapan dengan Harahap.


Kemudian KF.P. menyebutkan 


"ijin bg konfirmasinya terkait kepemilikan minya tersebut sebelum kami naikkan pemberitaan dan haetline tv . tribun"


"kami perlu kejujuran. Sebelum tanyang berita"


"Atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih banyak".


Lantas Harahap menjawab "siap Abanganda"


Setelah dijawab siap Abanganda oleh Harahap, KF.P langsung menjawab "udah gini aja bg sampaikan sama Bos ABG kalau mau berteman supaya dibantu kita 3 ribu trimkasih bg."


Kemudian Harahap menjawab "kita sampaikan ya bang".


Kemudian KF.P. mengirimkan nomor rekening dilengkapi nama bank dan pemilik rekening, seraya mengatakan "ijin dah TF kabarnya kemudian menyelipkan tanda E-motion salam sebanyak 3x dan mengucapkan trimkasih".


Karena bingung dengan apa maksud dan tujuan dari KF.P. akhirnya Harahap memblokir nomor kontaknya KF.P. 


Tak sabar sampai disitu, ternyata KF.P. menggunakan nomor kontak lain untuk menghubungi Harahap diawali dengan mengirimkan sebuah vidio yang di sudut  kiri vidio tersebut bertuliskan Detik24Jam. Sedangkan tulisan di bawahnya bertuliskan Penimbunan BBM Subsidi di kota Padangsidimpuan Diduga Punyak TNI' Kapolres Tutup Mata.


Vidio tersebut diperkirakan berdurasi 3 menit  43 detik.


Dengan munculnya nomor baru disertai pengiriman vidio tersebut, Harahap lantas bertanya siapa pemilik akun WhatsApp tersebut "maaf ini dengan siapa ini pak"


"Dengan K. Frans . Pakpahan" begitu jawab K.F.Pakpahan.


"Ia gimana pak harahap"


"Apa yang bisa dibantu BG terkait berita ini"


Karena sibuk membawa anak dan keluarganya dalam acara memeriahkan HUT RI ke-80, Harahap menjawab "kita lagi ada acara bawa anak ke hut RI, kapan bisa jumpa pak Pakpahan "


Ternyata KF.P. tampak juga sibuk terlihat dari balasan chatnya kepada Harahap dengan mengatakan " Di Medan saya ini nanti lah kita komunikasikan ketepatan bawa acara HUT RI".


Selang 6,5 jam dari pembicaraan tersebut tepatnya pada pukul 19.00 tanggal 17 Agustus 2025, ternyata KF.P. kembali menghubungi Harahap dengan aplikasi chat WhatsApp dengan menyebutkan " Assalamualaikum  Gimana jadinya pak Harahap"


19 menit kemudian Harahap membalas "Walaikum salam, kalau bisa jumpa di sidimpuan aja bang dan kalau ada kapan waktu mau ke Medan bissa juga jumpa disana bang".


Satu menit kemudian KF.P. mengatakan " Taka ada kesimpulannya".


Setelah tidak ada jawaban dari Harahap, ternyata ke esokan harinya muncul kiriman berita berjudul Penimbunan BBM Subsidi di Sidempuan  Diduga milik oknum TNI ' APH Tutup Mata. Berita tersebut diterbitkan oleh salahsatu portal berita bernama Detik24Jam.Com.


Selain Detik24Jam.Com, ternyata media lain juga memberitakan dengan  judul yang hampir sama yakni Viral24Jam.id.


Kedua berita di atas dikirim oleh KF.P. kepada Harahap pada tanggal 18 Agustus 2025 setelah tidak mendapatkan tanggapan.


Wartawan JarrakPos.Com mencoba mengkonfirmasi KF.P. terkait dugaan upaya pemerasan terhadap calon objek berita, apa maksud dan tujuannya melakukan konfirmasi dengan Harahap seraya meminta bantuan sebesar 3 ribu disertai mengirimkan nomor rekening, nama bank dan nama pemilik rekening.


Konfirmasi tersebut melampirkan bukti screenshot percakapan antara Harahap dengan KF.P.


Dalam menjawab konfirmasi JarrakPos.com, KFP mengatakan silahkan pak beliau mintak tolong sama kita.


Namun KF.P tidak menjawab saat JarrakPos. Com menanyakan minta tolong apa beliau sama anda. 

Kepada JarrakPos.Com, Harahap mengaku tidak pernah minta tolong kepada KF.P.


Terpisah salah seorang aktifis Gabungan Pergerakan Tapanuli (Gaperta) , Stevenson Ompu Runggu menyebutkan seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya  tidak dibenarkan meminta bantuan apapun dalam bentuk uang apalagi disertai mengirimkan nomor rekening kepada calon objek berita.


Itu identik dengan indikasi pemerasan, karena jika tidak diberikan uang maka wartawannya akan membuat berita, namun jika diberikan uang maka wartawannya tidak memberitakan . Itu mengartikan tugas jurnalistik yang dilakukan oknum wartawan tersebut berketergantungan kepada uang.


Analoginya sama dengan praktek suap, sebagai contoh jika salah seorang aparatur negara tidak diberikan uang untuk melayani rakyat maka urusan tersebut diperlambat atau sama sekali tidak dipegang, nah sebaliknya jika aparatur tersebut diberikan uang pelicin maka aparatur tersebut akan secepat kilat mengerjakan urusan orang yang memberikan uang tersebut.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan melarang adanya praktek-praktek demikian karena sudah mengandung unsur pidana.


Steven juga berpesan wartawan atau siapapun di negara ini tidak ada yang kebal hukum, jika ada wartawan yang mencoba melakukan pemerasan ini bisa dijerat hukum dan tidak berlaku baginya hak immunitas undang-undang pers. *(tim)


Selasa, 03 Juni 2025

Bawa Kabur Motor, IR Diciduk di Pinggir Jalan



Langkat, — 

Kejahatan tak mengenal waktu dan tempat. Namun respons cepat dan kesigapan aparat Polsek Pangkalan Brandan di bawah jajaran Polres Langkat kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Seorang pria berinisial IR, 34 tahun, akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025.

Peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan sebuah warung internet (warnet) di wilayah Pangkalan Brandan untuk bermain. Namun, ketika selesai dan keluar dari warnet, korban mendapati sepeda motornya Honda CBR 150 R warna merah sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Nalom Ompusunggu, SH beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Melalui serangkaian upaya lapangan yang intensif dan analisa data yang cermat, tim berhasil melacak keberadaan tersangka. Pada Minggu, 1 Juni 2025 pukul 19.30 WIB, tersangka IR diamankan saat berada di pinggir jalan di kawasan Kota Brandan.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia kemudian menyerahkan barang bukti berupa:

1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 R warna merah (tanpa plat nomor)

1 (satu) lembar STNK asli

1 (satu) eksemplar BPKB sepeda motor

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang berkomitmen tinggi dalam penegakan hukum serta upaya preventif terhadap tindak kejahatan jalanan.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan responsif jajaran Polsek Pangkalan Brandan. Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Langkat tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal untuk bebas berkeliaran.

“Kami hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kepada seluruh warga, kami imbau untuk terus waspada, menjaga barang milik pribadi, dan tidak ragu melapor jika menjadi korban atau menemukan tindak kejahatan di sekitarnya,” tegas AKP Rajendra.

Kasus ini saat ini dalam penanganan penyidik Polsek Pangkalan Brandan dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(ridwan)

 
Copyright © 2023 AHOI MEDAN. Designed by OddThemes